Beberapa waktu belakang ini ada wacana bahwa harga rokok akan mencapai Rp 50 ribu per bungkus, ternyata hanya wacana saja.
Kementrian Keuangan bahkan menyebut bahwa kenaikan harga jual eceran rokok tahun depan rata-rata hanya 12,26 persen. Artinya harga sebungkus rokok nantinya tidak mencapai Rp 50 ribu seperti berita yang sudah heboh di media sosial. Dari hitungan diatas harga satu bungkus rokok hanya berkisar Rp17 ribu saja.
Kebijakan ini sesuai dengan kebijakan cukai baru dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.010/2016.
(dikutip dari berbagai sumber)